You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Papan Reklame di JPO di Jakpus Telah di Tertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

19 Papan Reklame di JPO Jakpus Telah Ditertibkan

Sejak Oktober 2016 hingga kini, belasan papan reklame di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Jakarta Pusat berhasil ditertibkan.

Sampai hari ini sudah 19 papan reklame yang telah ditertibkan

"Sampai hari ini sudah 19 papan reklame yang telah ditertibkan," kata Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Harlem menjelaskan, 19 papan reklame tersebut ditertibkan karena tak berizin. Setiap pekan, pihaknya menertibkan sedikitnya dua papan reklame di dua lokasi.

Reklame di Empat JPO di Jaksel Ditertibkan

"Minggu ini ada dua lokasi yang kita tertibkan yakni JPO depan Pelni Jalan Angkasa dan JPO Sarinah Jalan MH Thamrin," terangnya.

Menurut Harlem, di Jakarta Pusat, saat ini masih ada sembilan papan reklame melanggar aturan yang belum ditertibkan.

"Kita targetkan tahun ini selesai ditertibkan," ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban papan reklame di JPO selama ini melibatkan petugas gabungan dari Suku Dinas Penataan Kota, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Pusat.

"Termasuk Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati